Menanggapi kekhawatiran publik yang meluas, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi memanggil perwakilan Meta, selaku Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk layanan Instagram.
Pemanggilan ini dilakukan untuk meminta klarifikasi dan penjelasan menyeluruh terkait dua isu yang tumpang tindih: laporan kebocoran data massal yang melibatkan informasi sensitif pengguna dan gelombang email permintaan reset password yang diterima banyak pengguna tanpa mereka minta.
Dalam keterangan resminya, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyampaikan tanggapan awal dari Meta. Perusahaan menyatakan bahwa mekanisme reset password yang berjalan adalah sistem internal resmi Instagram dan tidak membuka akses kata sandi kepada pihak manapun.
Meta menegaskan bahwa tidak ada indikasi penyalahgunaan fitur tersebut untuk pengambilan data eksternal. Sementara untuk isu kebocoran data yang dilaporkan pihak ketiga, Meta mengaku masih melakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan keabsahannya.
Alexander Sabar menegaskan bahwa pemanggilan dan klarifikasi semacam ini merupakan bagian dari kewenangan dan komitmen negara dalam melindungi data pribadi masyarakat dan menjaga keamanan ruang digital nasional, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019.
Komdigi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, dan terus meningkatkan kewaspadaan dengan mengamankan akun digital mereka.
Langkah proaktif Komdigi ini mencerminkan meningkatnya perhatian regulator terhadap keamanan siber dan perlindungan data pengguna di Indonesia. Ini juga menjadi pengingat bagi perusahaan teknologi global seperti Meta bahwa operasi mereka di suatu yurisdiksi harus mematuhi regulasi lokal dan mampu memberikan akuntabilitas atas keamanan platform mereka.
Meskipun Meta menyangkal adanya pelanggaran sistem, proses investigasi yang sedang berlangsung akan menjadi dasar bagi Komdigi untuk menentukan langkah evaluasi dan pengawasan lebih lanjut, menunjukkan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam dalam mengawasi platform digital yang digunakan oleh jutaan warganya.
