Platform kenamaan TikTok baru saja dijatuhi denda besar-besaran senilai €530 juta atau sekitar Rp9,7 Triliun dari Komisi Perlindungan Data (DPC) Irlandia.
Denda ini diberikan karena adanya bukti bahwa TikTok mengirimkan data pribadi pengguna dari European Economic Area (EEA) ke China, tanpa mematuhi aturan ketat Uni Eropa soal perlindungan data (GDPR) yang memang terkenal ketat.