Home » Label Wajib untuk Deepfake! Kemkomdigi Siapkan Aturan Ketat untuk Konten Buatan AI
Kemkomdigi

Label Wajib untuk Deepfake! Kemkomdigi Siapkan Aturan Ketat untuk Konten Buatan AI

by admin

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) secara resmi menggariskan aturan baru untuk mengantisipasi dampak negatif teknologi kecerdasan buatan (AI) generatif.

Dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, Dirjen Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengumumkan penyusunan Peraturan Menteri yang mewajibkan pemberian label atau watermark pada semua konten yang dihasilkan oleh AI.

Aturan ini dirancang untuk melengkapi dua Peraturan Presiden (Perpres) yang sedang disiapkan, yaitu Peta Jalan AI Nasional dan Perpres tentang Etika Pemanfaatan AI.

“Generatif AI yang dimunculkan itu wajib diberi watermark,” tegas Edwin.

Dalam implementasinya, platform AI dan penyelenggara sistem elektronik (PSE) diwajibkan untuk secara jelas menandai konten buatan AI seperti gambar, video, teks, atau suara yang diunggah ke media sosial atau platform digital. Konten yang melanggar aturan ini terancam diturunkan (Takedown).

Kebijakan proaktif ini muncul sebagai respons atas risiko spesifik yang diidentifikasi di Indonesia. Edwin menyoroti tiga tantangan utama: potensi pelebaran kesenjangan sosial, ancaman kebocoran data pribadi, dan dilema etika dalam pengembangan AI.

Pelabelan wajib ditempatkan sebagai langkah pertama yang krusial untuk membangun transparansi dan literasi digital, memungkinkan publik membedakan mana konten asli dan mana buatan mesin, terutama di tengah maraknya konten Deepfake dan misinformasi.

Selain pelabelan, kerangka regulasi yang lebih luas juga mengatur pembagian tanggung jawab. Pengguna diminta lebih berhati-hati. Pelaku industri dan pengembang AI wajib mematuhi regulasi sektoral dan memastikan keamanan siber produk mereka.

Sementara itu, kementerian/lembaga bertindak sebagai regulator yang menyusun aturan di sektor masing-masing. Sanksi bagi konten AI yang melanggar hukum, misalnya mengandung pornografi atau ujaran kebencian, akan merujuk pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dengan langkah ini, Indonesia berusaha menyeimbangkan inovasi dan pengawasan.

“Pemanfaatan AI memiliki tingkat risiko berbeda di tiap negara,” kata Edwin.

Aturan pelabelan bukan untuk membatasi kreasi, melainkan fondasi untuk ekosistem digital yang lebih bertanggung jawab, di mana masyarakat tidak mudah tertipu oleh realitas virtual yang diciptakan algoritma.

You may also like

Leave a Comment