Home » Platform Digital Wajib Patuh PP Tunas Maret 2026, Meutya Hafid: Gak Ada Toleransi Buat yang Ancam Anak!
Menkomdigi

Platform Digital Wajib Patuh PP Tunas Maret 2026, Meutya Hafid: Gak Ada Toleransi Buat yang Ancam Anak!

by admin

Pemerintah resmi mengumumkan tanggal efektif berlakunya aturan penting perlindungan anak di ruang digital. Menteri Komunikasi dan Digital (Mekomdigi), Meutya Hafid, menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau yang dikenal dengan PP Tunas, akan mulai berlaku efektif pada Maret 2026.

Meutya menjelaskan bahwa aturan turunan dari PP Tunas saat ini sedang dalam tahap finalisasi di internal Kementerian Komdigi, setelah proses harmonisasi di Kementerian Hukum (Kemenkum) rampung.

“Permennya sudah dilakukan harmonisasi di Kemenkum. Jadi kita dalam tahap finalisasi di internal Kemkomdigi untuk melihat kembali dalam beberapa hari ke depan apakah sudah bisa clear untuk kita segera tanda tangani dan kemudian berlaku efektif di bulan Maret,” katanya di Jakarta, Jumat.

Ia mengimbau seluruh penyedia platform digital untuk mulai mempersiapkan diri dan mematuhi ketentuan dalam PP Tunas. Pemerintah telah memberikan sosialisasi sejak jauh hari agar industri dapat menjalankan aturan dengan baik.

“Jadi, mudah-mudahan mereka juga mendukung, karena memang kita harus memahami dan juga mengakui bahwa aturan ini untuk melindungi anak-anak di ranah digital, akan bisa efektif juga dengan dukungan dan juga keinginan dari teman-teman platform untuk juga patuh dan mengikuti aturan itu,” jelas Meutya.

Menanggapi kekhawatiran pelaku industri bahwa aturan ini bisa menghambat inovasi dan pertumbuhan ekonomi digital, Meutya dengan tegas membantah.

“Tidak ada inovasi dan tidak ada ekonomi digital yang menargetkan kejahatan terhadap anak. Kalau terdampak kepada perlindungan anak, itu tidak kita hitung sebagai inovasi yang layak kita ambil sebagai sebuah negara,” tegasnya.

Meutya juga mencontohkan bahwa aturan serupa, termasuk pembatasan akses media sosial untuk anak, telah lebih dulu diterapkan di negara-negara seperti Australia dan anggota Uni Eropa.

“Kita tidak hanya memantau Australia, tapi juga negara-negara lain. Ini sudah menjadi bola yang menggelinding, termasuk di Uni Eropa dan banyak negara lain,” katanya, menegaskan bahwa Indonesia tidak sendiri dalam upaya melindungi anak di dunia digital.

You may also like

Leave a Comment