Otoritas Prancis mengambil tindakan hukum serius terhadap platform media sosial X (sebelumnya Twitter). Pada Selasa (3/1), unit kejahatan siber Kejaksaan Paris, bekerja sama dengan Europol, melakukan penggeledahan di kantor X di Paris.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan yang telah dimulai sejak 2025 terkait dugaan pengambilan data secara curang dari sistem pemrosesan data otomatis yang diduga dilakukan oleh kelompok terorganisasi.
