Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) secara resmi menggariskan aturan baru untuk mengantisipasi dampak negatif teknologi kecerdasan buatan (AI) generatif.
Dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, Dirjen Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengumumkan penyusunan Peraturan Menteri yang mewajibkan pemberian label atau watermark pada semua konten yang dihasilkan oleh AI.
