Setelah sebelumnya memblokir sementara layanan chatbot AI Grok milik platform X, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akhirnya memutuskan untuk melakukan normalisasi akses secara bersyarat.
Keputusan ini diambil setelah X Corp, perusahaan induk yang dimiliki Elon Musk, menyampaikan komitmen tertulis untuk memperbaiki layanan dan mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia.
