Elon Musk membuka tabir ambisi kosmik perusahaannya. Dalam langkah yang tidak biasa, xAI mempublikasikan video lengkap rapat umum selama 45 menit ke platform X, mengungkap detail ambisius peta jalan produk dan kaitan eratnya dengan platform media sosial milik Musk.
X
Otoritas Prancis mengambil tindakan hukum serius terhadap platform media sosial X (sebelumnya Twitter). Pada Selasa (3/1), unit kejahatan siber Kejaksaan Paris, bekerja sama dengan Europol, melakukan penggeledahan di kantor X di Paris.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan yang telah dimulai sejak 2025 terkait dugaan pengambilan data secara curang dari sistem pemrosesan data otomatis yang diduga dilakukan oleh kelompok terorganisasi.
Setelah sebelumnya memblokir sementara layanan chatbot AI Grok milik platform X, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akhirnya memutuskan untuk melakukan normalisasi akses secara bersyarat.
Keputusan ini diambil setelah X Corp, perusahaan induk yang dimiliki Elon Musk, menyampaikan komitmen tertulis untuk memperbaiki layanan dan mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia.
Ambisi Gila Satukan SpaceX, xAI, dan Tesla, atau Manuver Finansial Jelang IPO?
Dunia teknologi dan keuangan dikejutkan oleh kabar bahwa tiga perusahaan miliarder visioner Elon Musk SpaceX, xAI, dan Tesla sedang menjajaki kemungkinan penggabungan usaha (Merger).
Wacana yang masih dalam tahap awal ini, jika terwujud, akan menciptakan raksasa teknologi terintegrasi pertama yang jangkauannya membentang dari jalan raya, orbit Bumi, hingga kecerdasan buatan.
Platform X Akhirnya Nyatakan Patuh pada Regulasi Indonesia di Bawah Pengawasan Kemkomdigi
Ketegangan antara pemerintah Indonesia dengan platform media sosial X (sebelumnya Twitter) terkait chatbot kecerdasan buatan Grok tampaknya menemui jalan keluar.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Alexander Sabar, mengonfirmasi bahwa X telah menyatakan komitmen untuk mematuhi seluruh peraturan yang berlaku di Indonesia.
Penyelidikan California terhadap xAI, Sorotan Hukum Baru untuk Grok & Konten ‘Deepfake’ Eksplisit
Tekanan hukum terhadap xAI, perusahaan di balik chatbot kontroversial Grok milik Elon Musk, kini meluas ke Pantai Barat Amerika Serikat
Jaksa Penuntut Umum California, Rob Bonta, secara resmi mengumumkan telah membuka penyelidikan terhadap xAI terkait pembuatan dan penyebaran konten seksual eksplisit tanpa persetujuan (non-consensual intimate imagery/NCII) yang dihasilkan oleh platform tersebut.
Dalam langkah tegas yang mengundang sorotan, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi memutus akses sementara terhadap aplikasi chatbot AI Grok.
Keputusan ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat, khususnya perempuan dan anak, dari maraknya penyebaran konten pornografi palsu (deepfake) yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan buatan.
Setelah Banjir Gambar Porno, Grok Batasi Pembuatan Gambar AI Hanya untuk Pengguna Berbayar
Dalam langkah reaktif yang menyoroti dilema etika dan regulasi di era AI generatif, Grok perusahaan kecerdasan buatan milik Elon Musk terpaksa membatasi akses ke fitur pembuatan gambarnya.
Mulai kini, hanya pelanggan berbayar di platform X yang dapat membuat dan mengedit gambar menggunakan Grok. Kebijakan ini diambil setelah fitur yang sebelumnya terbuka untuk semua pengguna (dengan batasan harian) memicu skala penyalahgunaan yang masif dan mengerikan.
India Desak Platform X Perbaiki AI ‘Grok’ Usai Munculnya Konten Tidak Senonoh
Pemerintah India secara resmi telah meminta platform media sosial X (sebelumnya Twitter) untuk segera mengambil tindakan perbaikan menyeluruh terhadap fitur kecerdasan buatan “Grok” yang diintegrasikan ke dalam platform tersebut.
Permintaan ini disampaikan menyusul munculnya sejumlah laporan dan keluhan dari pengguna terkait konten berbahaya dan tidak senonoh yang dihasilkan atau dipromosikan oleh asisten AI Grok.
