Setelah izin Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)‑nya dibekukan sementara oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkomdigi), TikTok memberikan tanggapan publik.
Menurut juru bicara TikTok, platform media sosial tersebut menyatakan komitmennya untuk mematuhi regulasi dan bekerja sama secara konstruktif agar izin kembali aktif.
Meski pembekuan izin berlangsung, pada Jumat malam aplikasi TikTok tetap dapat diakses. Penayangan konten dan fitur Live Streaming dilaporkan berjalan normal tanpa hambatan berarti.
Keputusan pembekuan izin PSE TikTok merupakan respons pemerintah terhadap dugaan ketidakpatuhan platform dalam menyerahkan data yang diminta oleh Kemkomdigi. Beberapa poin penting dalam latar belakangnya:
- Permintaan Data Monetisasi & Aktivitas Live
Kementerian meminta data terkait trafik, aktivitas siaran langsung, dan detail monetisasi (misalnya jumlah dan nilai gift) dari TikTok. Permintaan ini menurut Kemkomdigi merujuk kepada kewajiban PSE privat sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.
- Data Hanya Diberikan Secara Parsial
TikTok disebutkan hanya memberikan sebagian data yang diminta, sehingga dianggap tidak memenuhi kewajiban sepenuhnya. Atas dasar itu, Kemkomdigi mengambil tindakan dengan membekukan izin PSE sementara TikTok.
- Proses Klarifikasi & Waktu Pemberian Data
Pada 16 September 2025, Kemkomdigi memanggil pihak TikTok untuk klarifikasi. Kemudian TikTok diberi tenggat hingga 23 September 2025 untuk menyerahkan data secara lengkap. Namun lewat surat resmi TikTok tertanggal 23 September, platform menyatakan ada kebijakan internal yang membatasi kemampuan mereka menyerahkan data sesuai yang diminta.
- Alasan Pembekuan: Pengawasan Pemerintah
Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, pembekuan ini adalah langkah pengawasan lantaran TikTok dianggap melanggar kewajiban sebagai penyelenggara sistem elektronik privat.
Dalam pernyataannya, TikTok menegaskan bahwa mereka menghormati hukum dan regulasi setiap negara tempat mereka beroperasi, termasuk Indonesia.
TikTok menyatakan kesediaannya untuk berkolaborasi dengan Kemkomdigi agar perkara ini diselesaikan secara konstruktif dan sesuai regulasi.
Selain itu, mereka juga menekankan bahwa mereka akan terus menjaga privasi pengguna serta menjaga agar platform tetap aman dan bertanggung jawab untuk penggunanya di Indonesia.
Meski izin PSE dibekukan sementara, pengguna TikTok masih bisa menggunakan aplikasi dan fitur‑fiturnya tanpa gangguan harian yang signifikan.
Tindakan pembekuan izin PSE TikTok membawa beberapa konsekuensi dan pertanyaan menarik, terutama di ranah teknologi, kebijakan digital, dan kebebasan platform. Beberapa implikasi yang perlu dicermati:
Tegasnya Regulasi Digital
Langkah Kemkomdigi menggambarkan bahwa pemerintah ingin menunjukkan bahwa regulasi digital tidak bisa dianggap ringan oleh platform asing maupun lokal. Platform yang beroperasi di Indonesia wajib menaati aturan dalam negeri.
Keseimbangan Privasi vs Pengawasan
TikTok menyatakan bahwa ada kebijakan internal yang membatasi kemampuan menyerahkan data secara penuh. Ini menunjukkan keseimbangan sulit antara memenuhi permintaan pemerintah dan melindungi privasi pengguna.
Preseden Bagi Platform Lain
Jika pembekuan diteruskan atau menjadi preseden, platform lain (media sosial, layanan digital asing) bisa semakin diawasi ketat dalam hal transparansi data, monetisasi, serta operasi lokal.
Ketidakpastian Bagi Pengusaha & Kreator Lokal
Banyak pelaku usaha, kreator konten, dan ekosistem di TikTok bergantung pada monetisasi, iklan, atau exposure platform. Ketidakpastian regulasi bisa berdampak terhadap pendapatan mereka dan strategi konten.