Meta kembali berhadapan dengan pengawas ketat Uni Eropa. Komisi Eropa secara resmi menetapkan WhatsApp sebagai “Platform Online Sangat Besar” (Very Large Online Platform/VLOP) di bawah Undang-Undang Layanan Digital (Digital Services Act/DSA) yang bersejarah.
Penetapan ini membawa konsekuensi hukum berat di mana Meta diberi tenggat waktu empat bulan, hingga pertengahan Mei 2026, untuk membawa WhatsApp mematuhi segenap kewajikan tambahan yang diterapkan bagi platform berjangkauan masif.
Pemicu klasifikasi ini adalah fitur “Saluran” (Channels) di WhatsApp, yang memungkinkan pengguna atau organisasi menyiarkan pesan satu arah ke audiens tak terbatas.
Setelah fitur ini melampaui ambang batas 45 juta pengguna aktif bulanan di wilayah Uni Eropa, Komisi Eropa menilai WhatsApp telah berevolusi menjadi layanan hibrida tidak hanya sekadar aplikasi pesan privat, tetapi juga platform penyiaran publik yang tunduk pada aturan DSA.
Sebagai VLOP, WhatsApp kini diwajibkan untuk melakukan serangkaian tindakan proaktif yang jauh lebih ketat, termasuk:
- Penilaian Risiko Sistemik: Secara rutin mengevaluasi dan memitigasi risiko yang ditimbulkan oleh desain dan operasionalnya, termasuk risiko penyebaran konten ilegal, disinformasi yang dapat mengganggu proses pemilu, serta pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
- Transparansi dan Audit: Menerapkan langkah-langkah peninjauan independen, memberikan akses data kepada peneliti, serta menerbitkan laporan transparansi mendetail tentang moderasi konten.
- Peningkatan Perlindungan Pengguna: Menyediakan mekanisme pelaporan yang jelas dan sistem penilaian ulang (appeal) yang efektif bagi pengguna.
Penting untuk dicatat bahwa Komisi Eropa dengan tegas mengecualikan layanan inti WhatsApp yaitu pesan instan dan panggilan suara/video antar individu atau grup privat dari cakupan kewajiban DSA ini.
Regulator ingin menjaga privasi komunikasi pribadi, sekaligus mengawasi potensi bahaya yang dapat muncul dari fitur-fitur yang bersifat publik dan viral.
