Home » Kemkomdigi Tutup Akses Chatbot Grok AI Milik X karena Risiko Konten Porno Palsu
Grok

Kemkomdigi Tutup Akses Chatbot Grok AI Milik X karena Risiko Konten Porno Palsu

by admin

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menunjukkan taringnya dalam mengawasi platform teknologi asing dengan memblokir sementara akses chatbot kecerdasan buatan Grok di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan pemblokiran akan tetap berlaku hingga platform induknya, X (sebelumnya Twitter), memberikan kepastian kepatuhan terhadap regulasi Indonesia.

Tindakan tegas ini, diumumkan dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR, diambil khususnya untuk melindungi perempuan dan anak dari risiko penyebaran konten pornografi palsu (Deepfake) yang dihasilkan oleh teknologi AI.

Meutya menegaskan bahwa pemblokiran dilakukan berdasarkan kewenangan Kemkominfo sesuai Peraturan Menteri No. 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.

“Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) diwajibkan memastikan sistem elektroniknya tidak memuat, memfasilitasi, atau menyebarluaskan informasi elektronik yang dilarang,” ujarnya.

Kasus Grok ini adalah bagian dari gelombang penegakan hukum yang lebih luas oleh Kemkominfo untuk mendisiplinkan perusahaan teknologi global. Sepanjang 2025, Kemkomdigi telah mengirim 61 surat peringatan kepada berbagai PSE, termasuk raksasa seperti OpenAI, untuk mendorong pendaftaran dan kepatuhan.

“Sebagian besar akhirnya sudah mendaftar,” kata Meutya. Hingga Desember 2025, total telah ada 3.805 PSE yang terdaftar.

Statistik penanganan konten negatif Kemkomdigi pada 2025 mencengangkan: lebih dari 2,7 juta konten diblokir, dengan mayoritas (2,08 juta) adalah konten perjudian online.

Selain itu, melalui kanal aduankonten.id dan laporan instansi, pihaknya telah menangani hampir 885.500 aduan. Untuk tahun 2026, Kemkomdigi berencana memperkuat mekanisme pemblokiran dan memperpanjang durasi pemutusan akses untuk konten-konten berbahaya.

Blokir terhadap Grok mengirim pesan jelas tidak ada platform teknologi, sebesar apapun, yang kebal dari hukum Indonesia. Keputusan ini menempatkan perlindungan masyarakat, khususnya kelompok rentan, di atas segala pertimbangan bisnis, sekaligus menantang perusahaan seperti X untuk lebih serius berkolaborasi dengan regulator lokal dalam membangun ruang digital yang lebih aman.

You may also like

Leave a Comment