KONGGRES.COM – Unggahan yang memiliki konotasi negatif akan segera ditindaklanjuti oleh pemerintah Jepang. Undang-Undang yang akan segera diresmikan pada hari ini Kamis, 07 Juli 2022. Membahas mengenai hukuman penjara bagi tersangka Cyber Bullying dan unggahan penghinaan, Kamis (7/7).
Pemerintah Jepang telah menambahkan Undang-Undang baru, terkait dengan unggahan di media sosial yang terindikasi penghinaan dan Cyber Bullying. Pemerintah dengan tegas menyatakan, akan segera menerapkan Undang-Undang untuk akun media sosial yang menghina seseorang, yang akan dimulai pada musim panas ini.
Dilansir dari CNN, Seiho Cho selaku pengacara kriminalitas di Jepang menyakan bahwa, Undang-Undang yang dimaksud ialah pasal mengenai penghinaan kepada seseorang, hukuman akan berlaku ketika seseorang mengunggah tentang penghinaan dan merendahkan orang lain berdasarkan fisik, serta mencemarkan nama baik.
“Dalam momen tertentu, hukuman akan berlaku ketika terduga menunjuk lebih spesifik seseorang dan merendahkan mereka dengan menyebutkan nama, ciri fisik, dan pencemaran nama baik,” kata Seiho, Selasa (14/6).
Seseorang yang mengunggah konten atau kalimat penghinaan, akan segera mendapatkan hukuman dan denda sebesar 300.000 Yen, atau sekitar Rp 33.100.000 (tiga puluh tiga juta seratus ribu rupiah). Sebelumnya, denda ini lebih rendah, seorang terduga akan mendapatkan hukuman penjara lebih dari 30 hari, dan denda hanya 10.000 Yen, atau sekitar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).
Undang-Undang ini akan berlaku selama tiga tahun masa percobaan, dimulai dari hari ini untuk menurunkan tingkat Cyber Bullying dalam bermedia sosial, yang mana berdampak pada kebebasan kritik dan ekspresi di Jepang.
Tindakan ini mulai menarik perhatian pemerintah, karena banyaknya angka Cyber Bullying yang terjadi di Jepang. Memang, beberapa tahun ini Jepang mengalami krisis media sosial, banyaknya laporan mengenai kasus Cyber Bullying serta unggahan penghinaan yang sedang ramai di unggah.
Tindakan untuk melegalkan hukuman dari Cyber Bullying telah dimulai beberapa bulan yang lalu, kejadian ini bermula dengan kasus bunuh diri bintang Reality Show, Hana Kimura. Dia terindikasi depresi akibat penghinaan di media sosial. Setelah kematiannya, ibunya terang-terangkan menyurakan pendapatkan untuk pemerintah dalam memberantas Cyber Bullying.