Home » Perisai Digital atau Ancaman terhadap Privasi? Pemerintah Klaim Langkah Cegah Kejahatan Siber
Digital

Perisai Digital atau Ancaman terhadap Privasi? Pemerintah Klaim Langkah Cegah Kejahatan Siber

by admin

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memperkenalkan aturan registrasi kartu seluler (SIM card) yang lebih ketat sebagai bagian dari strategi nasional untuk memerangi kejahatan digital yang semakin merajalela.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa kebijakan baru ini dirancang untuk mencegah kejahatan digital seperti penipuan online (Phishing), pengiriman pesan ancaman, penyebaran hoaks, dan pelanggaran lainnya yang sering kali dilakukan dengan menggunakan nomor telepon yang tidak terdaftar atau anonim.

Aturan ini kemungkinan besar akan mewajibkan setiap pembelian kartu SIM baru (baik prabayar maupun pascabayar) untuk dilakukan dengan verifikasi identitas yang lebih ketat, seperti penyertaan dokumen KTP asli dan pemindaian biometrik (misalnya sidik jari atau wajah).

Untuk kartu yang sudah aktif, mungkin akan ada periode penyesuaian di mana pengguna harus melakukan registrasi ulang dengan data terverifikasi. Tujuannya adalah menciptakan One Identity, One Number setiap nomor telepon dapat ditelusuri kembali kepada satu identitas nyata, mengurangi ruang gerak pelaku kejahatan yang memanfaatkan anonimitas.

Meski pemerintah menyatakan niat baik untuk keamanan, kebijakan ini langsung menuai kekhawatiran serius dari pengamat privasi dan masyarakat. Isu utama adalah perlindungan data pribadi.

Pengumpulan data biometrik dan identitas yang masif oleh operator telekomunikasi menciptakan target yang sangat berharga bagi peretas (Hackers).

Jika terjadi kebocoran data, konsekuensinya bisa sangat parah. Selain itu, ada kekhawatiran tentang potensi penyalahgunaan data tersebut untuk pengawasan massa (mass Surveillance), pelacakan aktivis, atau diskriminasi.

Pemerintah harus mampu meyakinkan publik bahwa kerangka perlindungan data yang kuat dan transparan sudah ada sebelum aturan ini diterapkan sepenuhnya. Mereka perlu menjelaskan dengan jelas siapa yang dapat mengakses data, untuk tujuan apa, bagaimana data disimpan dan diamankan, serta mekanisme pengaduan jika terjadi penyalahgunaan.

Tanpa jaminan ini, aturan registrasi kartu seluler yang baru ini berisiko dilihat bukan sebagai perisai untuk melindungi warga, melainkan sebagai alat kontrol yang mengancam hak privasi fundamental di era digital. Pertarungan antara keamanan dan privasi sekali lagi menjadi ujian bagi kebijakan teknologi Indonesia.

You may also like

Leave a Comment