Ketegangan antara pemerintah Indonesia dengan platform media sosial X (sebelumnya Twitter) terkait chatbot kecerdasan buatan Grok tampaknya menemui jalan keluar.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Alexander Sabar, mengonfirmasi bahwa X telah menyatakan komitmen untuk mematuhi seluruh peraturan yang berlaku di Indonesia.
Pernyataan patuh ini disampaikan langsung oleh perwakilan X dalam pertemuan dengan Kemkomdigi, sebagai tindak lanjut dari pemblokiran sementara yang diterapkan pemerintah terhadap chatbot Grok pada 26 Januari 2026.
Pemblokiran dilakukan karena dugaan penyalahgunaan teknologi AI Grok untuk menciptakan konten gambar pornografi palsu (deepfake) yang mengancam keselamatan masyarakat, khususnya perempuan dan anak.
“Mereka (X) sudah datang, menyatakan akan patuh terhadap aturan yang ada di Indonesia dan pelaksanaannya kalau kita lihat sudah seperti itu,” ujar Alexander Sabar.
Sebagai bukti awal kepatuhan, X dikabarkan telah menerapkan geoblocking (pemblokiran berbasis wilayah) untuk mencegah akses terhadap konten tertentu di Indonesia.
Meski demikian, Kemkomdigi tetap memberikan tegasan. Alexander mengingatkan bahwa pemblokiran permanen masih menjadi opsi jika X terbukti melanggar di kemudian hari.
Dia juga kembali menegaskan kewajiban bagi X, sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) asing, untuk segera membuka kantor perwakilan atau menunjuk penanggung jawab di Indonesia.
Langkah ini dianggap penting untuk memastikan koordinasi dan akuntabilitas yang lebih baik dalam penanganan konten dan perlindungan pengguna. Keputusan X ini mencerminkan tekanan regulasi global yang semakin kuat terhadap platform teknologi besar untuk menghormati hukum di setiap negara tempat mereka beroperasi.
Kasus X/Grok di Indonesia menunjukkan bagaimana negara-negara semakin berani menggunakan instrumen hukum domestik (seperti kewajiban PSE dan ancaman blokir) untuk menjinakkan raksasa teknologi global.
Ini adalah contoh nyata dari tren “Digital Sovereignty” (kedaulatan digital), di mana negara ingin memastikan platform asing tunduk pada nilai, norma, dan hukum lokal. Tuntutan agar X membuka kantor perwakilan di Indonesia adalah langkah untuk meningkatkan akuntabilitas.
